Tarutung – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset milik Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai wujud komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan legalitas aset negara.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara kepada perwakilan Kementerian PUPR. Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil kegiatan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah aset milik pemerintah yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi aset Barang Milik Negara (BMN) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan telah diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah menjadi lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
“Penyerahan sertipikat aset ini merupakan bentuk sinergi antara BPN dengan Kementerian PUPR dalam menjaga dan menertibkan aset negara agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara yang telah menyelesaikan proses sertipikasi dengan cepat dan akurat. Sertipikat ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung program nasional tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara.
(RED)















