TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara cq. Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset pemerintah melalui program percepatan sertipikasi tanah instansi pemerintah.(20/10)
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala seksi penetapan dan pendaftaran Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara kepada perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pensertipikatan aset pemerintah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik negara dan daerah.
“Melalui sertipikat ini, kita memastikan bahwa seluruh aset pemerintah terlindungi secara hukum dan tercatat secara resmi. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan BPN terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan selama proses pengurusan sertipikat aset tersebut. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kedua instansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam percepatan sertipikasi aset pemerintah pusat dan daerah, guna mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
(Zes)














