SIPAHUTAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Sabungan Nihuta II. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa pertanahan.
Masyarakat Desa Sabungan Nihuta II menyambut baik pelaksanaan penyerahan sertipikat PTSL ini dan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara atas pelayanan yang diberikan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen untuk melaksanakan program PTSL secara berkelanjutan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pelayanan publik yang berkualitas.
(Red)















