Parlombuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Parlombuan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Masyarakat Desa Parlombuan menyambut baik pelaksanaan penyerahan sertipikat PTSL ini dan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen untuk melaksanakan program PTSL secara berkelanjutan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pelayanan publik yang berkualitas.
(Red)















