Hutanagodang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Hutanagodang. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara mudah, cepat, dan transparan.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal, baik untuk kebutuhan ekonomi, perencanaan usaha, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
Masyarakat Desa Hutanagodang menyambut baik pelaksanaan penyerahan sertipikat PTSL ini dan mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara yang telah memberikan pelayanan pertanahan secara profesional dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.
(Red)















