KUPANG—Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kota Kupang. Empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Aprian Boru (27), warga Kabupaten Rote Ndao, akhirnya diringkus aparat kepolisian di hutan Manulai, Kota Kupang. Kapolres Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku—GB, SN, ET, dan SK—telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Aldinan, pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan para pelaku terhadap korban. “Motifnya adalah korban mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat, padahal dia bukan,” ungkap Aldinan dalam jumpa pers di Markas Polres Kupang Kota, Senin (17/3/2025).
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan para tersangka di sebuah lokasi di Kupang. Saat itu, Aprian mengenakan kaus perguruan silat yang sama dengan yang dianut para tersangka. Hal ini memicu emosi mereka, terutama setelah mengetahui bahwa Aprian bukan anggota sah perguruan tersebut.
Setelah berkomunikasi, terungkap bahwa Aprian hanyalah pengaku-ngaku. Kemarahan para tersangka pun memuncak, terlebih setelah diketahui bahwa mereka semua adalah anggota resmi dari perguruan silat yang sama. “Ini bukan soal kaos semata, tapi soal harga diri mereka sebagai anggota perguruan,” jelas Aldinan.
Dalam keadaan mabuk, keempat tersangka menganiaya Aprian dengan brutal. Mereka menggunakan parang untuk menghabisi nyawa korban di sebuah kawasan hutan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Sebelum dibunuh, korban sempat mengalami penyiksaan,” kata Aldinan.
Jasad Aprian ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu (8/3/2025). Lehernya nyaris putus akibat sabetan parang. Mayatnya ditemukan pertama kali oleh pasangan suami istri, MB (32) dan NRI (30), yang tengah melintas menggunakan sepeda motor menuju Desa Baun, Kabupaten Kupang.
Saat melintasi lokasi kejadian, pasangan tersebut melihat sosok manusia tergeletak di tanah. Mereka merasa curiga dan memutuskan untuk berhenti. Setelah didekati, mereka melihat korban bersimbah darah dengan luka menganga di bagian leher.
Kaget dengan temuan itu, keduanya segera melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Alak. Tak butuh waktu lama, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk proses identifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, identitas korban akhirnya terungkap sebagai Aprian Boru. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku di berbagai lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka di hutan Manulai.
Kini, GB, SN, ET, dan SK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fanatisme terhadap perguruan silat bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan. Polisi mengimbau masyarakat, terutama para anggota perguruan silat, untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan menghindari kekerasan yang tidak perlu.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka masih sulit menerima kenyataan bahwa Aprian harus kehilangan nyawa hanya karena persoalan sepele terkait identitas di dunia persilatan.
(Kevin)