Kupang — Polemik di tubuh STIKES Nusantara kian terbuka ke publik setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana beasiswa KIP Kuliah yang menyeret pimpinan kampus. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya persoalan serius yang belum dituntaskan oleh pihak kampus.
Dalam pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Kamis (16/4/2026), Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Adrianus Amheka, mengungkap bahwa hingga kini laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pimpinan STIKES Nusantara.
Temuan itu tidak hanya berasal dari internal LLDIKTI, tetapi juga melibatkan Ombudsman Republik Indonesia, yang turut menyoroti indikasi maladministrasi dalam pengelolaan beasiswa bagi mahasiswa.
Situasi ini memicu langkah tegas: Ketua STIKES Nusantara sempat dikeluarkan dari grup komunikasi resmi pimpinan perguruan tinggi swasta. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tekanan administratif agar pihak kampus segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan,” ujar Prof. Adrianus dalam forum tersebut.
Namun, di tengah tekanan itu, LLDIKTI membuka ruang kompromi. Ketua STIKES Nusantara akan dikembalikan ke dalam forum komunikasi resmi, dengan syarat adanya percepatan tindak lanjut atas laporan yang selama ini tertunda. Kesepakatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian kasus masih berada pada tahap negosiasi administratif, belum menyentuh sanksi yang lebih tegas.
Di sisi lain, mahasiswa menjadi pihak yang paling terdampak dari tarik-menarik kepentingan ini. BEM STIKES Nusantara secara langsung menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi terganggunya layanan akademik, termasuk proses kelulusan.
LLDIKTI berupaya meredam kekhawatiran tersebut dengan memastikan bahwa pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan. Namun, pernyataan ini sekaligus mengindikasikan adanya situasi tidak normal di tingkat manajemen kampus.
Lebih jauh, Prof. Adrianus menegaskan batas kewenangan lembaganya. LLDIKTI hanya berperan dalam verifikasi dan validasi data akademik, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan perguruan tinggi.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana pengawasan LLDIKTI dapat menjamin tidak terulangnya dugaan penyimpangan, jika kewenangan eksekusi tetap berada di institusi yang sedang bermasalah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak STIKES Nusantara terkait tindak lanjut temuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana beasiswa pun masih menjadi tanda tanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pendidikan tinggi tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan dana publik dan perlindungan hak mahasiswa sebagai penerima manfaat utama.
(Kevin)















