KOTA BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan pelaku di duga pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl, selasa (22/10/2024) kemarin.
Pelaku berinisial JAK alias Sander yang diamankan di wilayah Kelurahan Madidir Ure tepatnya di Lorong Virgo Lingk. lV Kecamatan Madidir Kota Bitung, sekitar jam 23.30 wita.
Kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Madidir Ure tepatnya di Lorong Virgo Lingk. lV Kec.Madidir Kota Bitung.
Mendapat info tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu Irwan Tarigan, SE mengumpulkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dan KBO Ipda A.K Mahalieng untuk memberikan arahan dan petunjuk.
Setelah mendapat arahan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju Lokasi Target Operasi sesampainya di lokasi, Tim langsung mengamankan seorang lelaki bernama JAK alias Sander bersama 1(Satu) buah toples plastik “Hexymer 2″ yang berisikan obat.
Barang tersebut diduga obat keras jenis trihexypenidyl yang dimasukan dalam toples plastik bertuliskan Hexymer, setelah dihitung berjumlah 657 (enam ratus lima puluh tujuh).
Selanjutnya Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung melakukan Interogasi kepada pelaku JAK alias Sander dan mengakui bahwa paket obat keras tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu jasa pengiriman di kota Bitung sekitar awal bulan Oktober 2024.
Pelaku JAK alias Sander menerangkan yang mana sebelum ia diamankan, ia pernah menjual atau mengedar ke lelaki berinisial JH dan FL sedangkan obat tersebut dijual dgn harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/ butir.
Kasat Res Narkoba Iptu Irwan Tarigan, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku JAK (20) alias Sander warga Kelurahan Madidir ure Lk. lV Kecamatan Madidir, Kota Bitung. ” Katanya
Ia juga menerangkan bahwa Barang Bukti yang di amankan yakni :
-Sebanyak 657 (Enam ratus lima puluh tujuh) butir Obat keras diduga jenis *trihexypenidyl*
-1 (satu) buah HP Redmi note 9 warna hitam (cover biru).
-1(satu) buah toples plastik bertuliskan”hexymer 2.” Tambahnya
Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkasnya
(Ramlan)