banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Aktivitas Pasar Malam Di Kecamatan Sipahutar Resahkan Warga Sekitar

Avatar photo
2471
×

Aktivitas Pasar Malam Di Kecamatan Sipahutar Resahkan Warga Sekitar

Sebarkan artikel ini
Gambar || Ayunan Kora-kora Pasar Malam Di Sipahutar Tampak Tidak Menggunakan Safety Belt Bisa Mencelakai Warga

TAPUT – Kehadiran Pasar Malam di Kecamatan Sipahutar yang bertempat di Desa Sipahutar I resahkan warga sekitar, menurut pengakuan salah warga Desa Sipahutar I dan Sipahutar II bahwa aktivitas Pasar Malam tersebut terlalu dekat dengan Pemukiman Warga.

“Suara musik dan knalpot motor tong setannya itu sangat mengganggu istirahat kami. Kami juga kawatir dengan keamanan permainannya sudah sesuai dengan standar keselamatan? Karena permainan Kora-kora, Tong Setan, dan Komidi Putarnya bisa berpotensi membawa bencana kalau sampai roboh.! ” ungkap Silitonga warga Sipahutar I. (06-07-2025)

banner 468x60

Senada dengan itu, pengguna jalan juga mengeluhkan macetnya Lalu Lintas sekitar jalan Pangaribuan karena bahu jalan sudah dijadikan Parkiran.

Baca Juga :  Polres Humbahas Dirikan beberapa Posko Polri di Lokasi Bencana Alam Simangulampe

“ Seharusnya parkiran sudah disiapkan oleh pengelola pasar malam itulah, jangan dibahu jalan. Karena ini jalan Lintas.” ungkap Pakpahan Warga Pangaribuan yang sedang melintas.

Terkait izin aktivitas Pasar Malam tersebut, Ganda Silitonga yang mengaku pengurus Pasar Malam tersebut ditanya terkait izin dan keamanan permainan Pasar Malam.

Baca Juga :  Menuju Pemasyarakatan Maju, Rutan Humbang Hasundutan Pertegas Kunci Back To Basic

“ Kalau tidak safety, tidak mungkin Polres mengeluarkan izinnya.” Ungkap Ganda Silitonga.

Ditanya terkait izin yang mereka kantongi,

“ Konfirmasi saja kepada Camat dan Polsek” jawab Ganda Silitonga.

Ganda Silitonga hanya bisa menunjukkan “Surat Permohonan Rekomendasi Izin Keramaian Hiburan Rakyat Pasar Malam” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sipahutar I kepada Camat Sipahutar.

Reinhard Manullang Camat Sipahutar mengatakan bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Sipahutar bukan Izin, tapi rekomendasi.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Kerahkan Seluruh Personil Bantu Bersihkan Rumah Warga Korban Banjir Di Bakara

“Rekomendasi, bukan izin. Izin sian kepolisian. Mereka wajib memenuhi ketentuan menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan dan mencegah kemacetan,” jawab Reinhard Manullang.

Terkait izin sesuai pernyataan Ganda Silitonga, awak media masih menunggu tanggapan konfirmasi dari Kapolsek Sipahutar dan Kapolres Taput.

Dengan terbitnya berita ini, warga Kecamatan Sipahutar berharap kepada pihak berwajib untuk melakukan penertiban dan kepada Pemerintah setempat untuk mengevaluasi terkait izin yang sudah diberikan demi keamanan dan ketertiban ketertiban masyarakat Kecamatan Sipahutar.(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!