BITUNG – Unit Tarsius Polres Bitung di bawah pimpinan Aipda Angky Koagow kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial SGM (20) terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan dilakukan Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MK pada 6 September 2025 di wilayah Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, selain kasus penganiayaan, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak April 2023 hingga Februari 2024.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bitung sebelum dilakukan penangkapan, Tim Tarsius lebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi mengenai persembunyian pelaku.
Setelah informasi akurat diperoleh, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Lan)