banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Aksi Demo Perempuan Tangguh Tapanuli Utara, Desak Agar Penyebaran Poto Asusila Segera Diproses

Avatar photo
1438
×

Aksi Demo Perempuan Tangguh Tapanuli Utara, Desak Agar Penyebaran Poto Asusila Segera Diproses

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Ratusan Perempuan Tapanuli Utara berdemo ke Polres Taput didampingi Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) dengan membawa spanduk yang bertuliskan ” Tangkap dan Adili Penyebaran Selebaran Foto-Foto Asusila Editan di kecanatan Sipahutar” menyampaikan Orasi Demo secara bergantian 5 orang.(Rabu, 6/11/2024)

Adapun aspirasi Demo yang disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Taput yang mewakili Kapolres adalah sebagai berikut :

banner 468x60

•Kami minta kepada Polri untuk netralitas Polri terhadap pesta demokrasi Pemilu pada tanggal 27 Nopember 2024 di Tapanuli Utara.

•Kami minta kepada Polri untuk usut tuntas kasus intimidasi perempuan yang terjadi di Tapanuli Utara.

•Tegakkan supermasi hukum dan keberpihakan kepada Badan Narkoba dan korban.

•Hapuskan dan ketidakadilan, penindasan dan intimidasi perempuan akibat Sistim yang pas reaktif.

•Perempuan juga manusia, patut dihargai dan dihormati.

Aksi Demo dan penyampaian aspirasi diterima oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara Iptu Aripin Purba mewakili Kapolres Taput yang sedang berada di Jakarta dalam rangka Tugas menyampaikan bahwa Polres Tapanuli Utara siap menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh ibu-ibu.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Dikantor KPU Taput Berhasil Dikendalikan Polres Taput

“Dan untuk lebih baik bagaimana teknisnya akan disampaikan didalam ruangan aula Polres Taput dan supaya dipilih perwakilan yang baik”, Pungkasnya Aripin.

Perwakilan Pendemo sebanyak 10 orang perempuan diterima Kasat Reskrim Polres Taput bersama dengan Tim penyidik dan penyelidik Polres Taput serta memberikan penjelasan terkait penangan kasus Pengaduan Masyaralat (Dumas) yang disampaikan kuasa hukum SS tertanggal 4 Oktober 2025 kepada perwakilan Pendemo.

Terkait orasi yang disampaikan Pendemo tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti, Kasat Reskrim menjawab,

” Sudah ditindaklanjuti, sedang dalam penyelidikan dan mengatakan jika cukup bukti siapapun pelakunya akan kami tindak tegas. ” kata Aripin.

Setelah pertemuan dengan perwakilan pendemo di Aula Poltes Taput, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara kembali menejelaskan kepada Pendemo bahwa semuanya telah dijelaskan kepada perwakilan pendemo dan perwakilan pendemo menyampaikan,

Baca Juga :  Ini Cara Pelaku Perampok Bermodus Polisi, Pengakuannya Mengejutkan

“Trimakasih kepada Kasat Reskrim Polres Taput dan memohon agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan mengatakan dibuatlah ini menjadi prioritas.” kata Rosdiana.

Konfirmasi awak media dengan kasat reskrim tentang apa saja pembahasan atau penjelasan yang diminta oleh Perwakilan Pendemo di ruangan Aula Polres Taput, Kasat Reskrim menjawab

” Yang diminta perwakilan pendemo hanya perkembangan penangan laporan tertanggal 4 Oktober 2024, dan telah disampaikan dan dijelaskan kepada perwakilan pendemo bahwa penangan Pengaduan Masyarakat yang ditanda tangani kuasa hukum SS telah ditindak lanjuti sesuai dengan aturan penangan laporan standard operasional prosedur yaitu dari laporan pengaduan masyaraka (Dumas) dilakukan pemanggilan Saksi dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang Saksi sudah memberikan keterangan.” jawab Arifin.

Baca Juga :  Polres Taput Gelar Berbagai Bakti Sosial Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Dijelaskan pula bahwa dari keterangan saksi- saksi tersebut tidak ada yang mengatakan melihat yang diduga pelaku menyebarkan selebaran Foto-foto Asusila Editan di Sipahutar sebagaimana dituduhkan dan belum ada alat bukti lain yang disampaikan kepada penyelidik, sehingga belum bisa penangan kasus tesebut ditingkatkan ke penyidikan.

Dan Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Arifin Purba menambahkan bahwa Pores Taput telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dan kamipun pihak penyidik/ penyelidik Polres Taput telah berupaya mencari alat bukti yang lain untuk dapat menuntaskan kasus itu.

Terkait dengan kasus judi di Tapanuli Utara, Polres Tapanuli Utara telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka dan di lakukan Penahanan di Rutan Polres Tapanuli Utara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

(Togar)

banner 468x60
error: Content is protected !!