TAPUT- Polres Tapanuli Utara akan mengambil langkah untuk menindak lanjuti keresahan warga atas beredarnya video mesum atau sering disebut video bojakbojak diduga mirip Sekda Taput inisial IS dengan seorang wanita muda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Taput melalui Kasi Humas , Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (18/6).
“Kita akan melakukan uji forensik atas hasil pemeriksaan sebelumnya di mana IS tidak mengakui bahwa bukan dirinya orang yang ada dalam video tersebut, Selain itu, kita juga akan menempuh langkah pemanggilan atas oknum pemeran wanita dalam video mesum yang diduga berinisial TS.” jelas Baringbing.
“Pengakuan atas IS bukanlah merupakan satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Sebelumnya, Polres Taput telah memeriksa empat orang saksi yang mengaku pernah menonton video tersebut secara langsumg, masing-masing saksi berinisial TS, BP, RGS, dan RBL.” sambungnya.
Pemeriksaan ke 4 orang saksi dilakukan, setelah adanya 2 gelombang aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Taput dan GMKI Taput yang mendesak Polres Taput untuk segera memproses hukum atas adanya video mesum yang diduga mirip Sekda Taput IS.
Saat kedua kelompok tersebut melakukan unjuk rasa di depan Polres Taput pada bulan Maret dan April yang lalu, mereka menyampaikan beberapa tuntutan serta menyerahkan video mesum tersebut dalam bentuk rekaman soft copy.
Menanggapi hal tersebut, praktisi Hukum Arfan Saragi mengatakan terduga sebaiknya diperiksa dulu orangnya dan barang buktinya.
” Kita dukung Polres Taput melakukan pemeriksaan. Sebaiknya penyidik Polres taput yang menangani kasus ini segera memanggil IS terlebih dahulu, kemudian memutar vidio tersebut, dan menanyakan apakah benar ini beliau atau tidak ? Karena tahap pertama harus dihadirkan terduga di hadapan penyidik.” kata Arfan.
Dengan kesus video mesum diduga Sekda Taput yang sudah menjadi berita nasional tersebut, masyarakat Tapanuli Utara berharap agar Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan apa benar sekda Taput adalah pelakunya. Dan jika benar maka masyarakat berharap Pemerintah dan APH untuk memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
(Timbul Simanjuntak)