KUPANG – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 100,92 atau turun 0,19 persen dibandingkan Januari 2026. Penurunan ini terjadi karena kenaikan indeks harga yang dibayar petani lebih cepat dibandingkan indeks harga yang diterima petani.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Mataram B. Kale, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di aula BPS, Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan, penghitungan NTP Februari 2026 masih menggunakan tahun dasar 2018 (2018=100) dan mencakup lima subsektor utama.
“Penurunan ini menunjukkan daya beli petani sedikit melemah dibandingkan bulan sebelumnya karena perkembangan harga yang diterima tidak secepat kenaikan harga yang dibayar,” jelas Mataram.
Secara rinci, NTP masing-masing subsektor pada Februari 2026 adalah: tanaman pangan (103,45), hortikultura (95,50), tanaman perkebunan rakyat (94,30), peternakan (105,64), dan perikanan (97,89).
Dari lima subsektor tersebut, peternakan mencatatkan NTP tertinggi yakni 105,64, disusul tanaman pangan sebesar 103,45. Capaian ini menunjukkan subsektor peternakan masih menjadi penopang utama daya beli petani di NTT pada periode Februari.
Sementara itu, tiga subsektor lainnya masih berada di bawah angka 100, yang mengindikasikan bahwa harga yang diterima petani pada subsektor tersebut relatif lebih rendah dibandingkan beban pengeluaran yang harus ditanggung.
Selain perkembangan NTP, BPS juga mencatat adanya perubahan indeks konsumsi rumah tangga di wilayah perdesaan sebesar 0,12 persen. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya pengeluaran konsumsi rumah tangga petani selama Februari 2026.
BPS NTT berharap data NTP ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan petani di NTT, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan menekan beban biaya produksi.
(Kevin)















