KUPANG – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Musubu melalui PT.AP Bali Konsultan Bisnis dan Bank NTT telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kemitraan pembiayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT pada Senin (19/1/2026) di Kantor Pusat Bank NTT.
Acara disaksikan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Walikota Darwin Amye Un, serta pihak terkait dari kedua institusi, Dinas Ketenagakerjaan, dan tokoh masyarakat.
Gubernur Melki Laka Lena menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung penempatan PMI yang terencana, aman, legal, dan berkelanjutan. Bank NTT menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon Rp.75 juta hingga Rp.100 juta, masa angsuran maksimal satu tahun, dan perlindungan asuransi kredit. Pengembalian dilakukan setelah PMI ditempatkan bekerja di negara tujuan.
Skema ini diharapkan melindungi PMI dari jeratan rentenir dan dapat dijadikan contoh bagi perusahaan lain. LPK Musubu berperan dalam merekomendasikan peserta, memberikan pendampingan, dan memantau pembayaran kredit untuk meminimalkan risiko.
Gubernur menambahkan bahwa Bank NTT dipilih karena kondisi keuangannya yang sehat dan kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan kepada lembaga yang patuh regulasi.
(Red)















