BITUNG – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bitung memasuki babak baru.
Polres Bitung resmi melimpahkan tersangka JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (31/7/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka JFR diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Katanya
Kasus ini berawal dari penggerebekan gudang penimbunan BBM di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada 6 Mei 2024.
Saat itu, polisi menyita dua unit mobil tangki dan solar sebanyak 17.050 liter. BBM hasil sitaan kemudian dilelang dengan nilai Rp100.058.400.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Ujar AKP Ahmad.
(Ramlan)