BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang remaja yang memposting dan menjual senjata tajam jenis panah wayer melalui Medsos Tik Tok dengan nama akun AFIS KOZZLET, Jumat (17/1/2025) kemarin
Pelaku yang diamankan AM (15) Pekerjaan Tiada, Alamat Kelurahan Manembo-nembo bawah kompleks Kampis Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Adapun Waktu penangkapan hari jumat (17/1/2025) kemarin pukul 01.30 Wita di Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Anggai menambahkan kronologi penangkapan pelaku setelah merespon laporan dari masyarakat terkait dengan akun tiktok yg meresahkan, AFIZ KOZZLET nama akun tiktok tersebut sering memposting berbagai jenis sajam jenis pisau penikam dan panah wayer.
Bukan hanya memposting bahkan sampai melakukan transaksi jual beli sajam di akun tersebut membuat para netizen yang menegur dengan berkomentar di akun pelaku tersebut, namun pelaku selaku pemilik akun menantang dengan menyampaikan bahwa dia tidak takut dengan polisi dan polisi tidak bisa menangkap dirinya.” Ujarnya
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di kompleks empang Kelurahan Manembo nembo bawah,.Tim kemudian langsung menuju ke komplex tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yg saat itu bersembunyi di dalam lemari pakaian salah satu rumah warga.”Pungkasnya
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku mengakui bahwa benar akun atas nama AFIS KOZZLET adalah miliknya yang dia gunakan untuk memposting sanjata tajam milik dari pelaku.” Katanya
Dari hasil pengakuan pelaku juga sempat menjual senjata tajam yang di posting melalui akun tiktok nya yakni jenis panah wayer sebanyak 2 pelontar dan 6 anak panah kepada anak- anak muda yg berada di kompleks girian dengan harga Rp.100.000.” Tambahnya
Dan senjata tajam tersebut sempat di gunakan pada saat tawuran kampung (Tarkam) anak- anak muda yang ada di kompleks girian, Tim juga mengamankan tas milik pelaku yang di dalamnya ditemukan 1 pelontar, 3 anak panah wayer, 1 pisau penikam dan 4 trali besi motor yg akan di buat busur panah wayer.” Lanjutnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut kepada pelaku di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 195.” Tutupnya
(Ramlan)