banner 468x60

SPKT Polres Samosir Mediasi Berdamai Konflik Rumah Tangga

Avatar photo
banner 468x60

Samosir-SPKT Polres Samosir Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga dan telah disepakati Damai untuk Suami Istri SM dan JM (SM selaku Suami dan JM selaku istri)

Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 Wib, sebuah permasalahan rumah tangga melibatkan pasangan suami istri SM dan JM terjadi di Cafe RA Jl Ronggurnihuta Desa Pardomuan I Kec.Pangururan, sekanjutnya SM meminta penanganan dari SPKT Polres Samosir.
SM mengajukan permintaan bantuan untuk membawa JM dari Cafe RA di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I Kecamtan Pangururan Kabupaten Samosir.

banner 468x60

Berdasarkan laporan tersebut, Piket SPKT dan Piket Fungsi Polres Samosir yang dipimpin oleh Bripka Hermanto Pardede melakukan penjemputan terhadap JM. Di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir, SM menceritakan bahwa JM telah meninggalkan rumah dari Pulau Nias selama kurang lebih 1 bulan membawa anak mereka. Setelah SM melakukan pencarian, diketahui bahwa JM dan anaknya berada di Pangururan dan JM bekerja di Cafe RA.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2024 dan Nota Pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pukul 22.30 Wib, SPKT dan Piket Fungsi Polres Samosir berhasil menjemput JM dari Cafe RA dan membawanya ke ruang SPKT Polres Samosir. Di ruang mediasi spkt polres samosir, SM dan JM dipertemukan. JM mengakui bahwa sudah sebulan bekerja di Cafe RA di Desa Pardomuan I.

Baca Juga :  Kopdit Swasta Sari Berbagi Kebahagiaan Dengan Menyerahkan Dana Santunan Daperma

Setelah mempertimbangkan status suami istri dan memiliki satu anak, SPKT Polres Samosir melakukan mediasi dan memberikan keputusan kepada keduanya. Hasil mediasi menyepakati penyelesaian permasalahan rumah tangga antara SM dan JM akan dilaksanakan keesokan hari (jumat 02 Februari 2024), melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Selanjutnya JM setuju dan tidak bekerja sementara di Cafe RA hingga permasalahan rumah tangga selesai.

Pukul 00.30 Wib, Jumat, 02 Februari 2024, proses mediasi selesai. JM berangkat menuju kontrakannya untuk bertemu anak mereka, sedangkan SM memilih istirahat di Mako Polres Samosir.

Bripka Hermanto Pardede menyatakan, “Permasalahan keluarga antara SM dan JM akan diselesaikan secara kekeluargaan di Kota Medan di rumah keluarga JM, sementara SM adalah masyarakat Kab. Tebing Tinggi.” Pukul 08.00 WIB di hari Jumat 02/02/2024, SM meninggalkan Mako Polres Samosir menuju Medan menggunakan sepeda motor, sedangkan JM bersama anak mereka berangkat menggunakan angkot S dari Pangururan menuju Medan

banner 468x60
Penulis: BpEditor: Bp
error: Content is protected !!