banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Pihak Keluarga Tersangka Meminta Kapolres Taput Untuk Evaluasi Kasus Penganiayaan Di Pahae Julu

Avatar photo
568
×

Pihak Keluarga Tersangka Meminta Kapolres Taput Untuk Evaluasi Kasus Penganiayaan Di Pahae Julu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penganiayaan Diperiksa Di Mapolres Taput

TAPUT – Terkait kasus penganiayaan yang menjadikan kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Taput, yakni Musran Pasaribu (46) dan Miduk Pasaribu ( 42 ) keduanya warga Kelurahan Onan Hasang kecamatan Pahae Julu Taput.

Saut Pasaribu pihak keluarga dari salah satu tersangka membantah bahwa kejadian tersebut bukanlah kasus penganiayaan, sebab menurutnya adapun kronologi sebenarnya menurut Saut berawal dari peliputan PERS pengambilan dokumen terkait dimana adanya mobil truk perusahaan yang mengangkut batu, lalu tersangka sedang mengambil poto atau video lewat telepon gemgamnya(HP), tiba-tiba korban yang dimaksud datang merampas HP tersangka dan Hp tersebut pun jatuh dari tangan tersangka.

banner 468x60

Ketika tersangka menunduk untuk mengambil HP tersebut, lalu berdiri dan kepala tersangka mengenai wajah korban lalu berdarah,

“ Salah satu tersangka adalah adik saya, harapan kita Bapak Kapolres Tapanuli Utara untuk mengevaluasi kasus tersebut. Sebab waktu itu sedang melakukan peliputan karena tersangka adalah wartawan dari media Polmas Poldasu. Adapun kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan, namun perampasan HP yang dilakukan oleh korban adalah merupakan kesengajaan.” kata Saut. (25 Agustus 2023)

Baca Juga :  Kapolres Toba Hadiri Deklarasi Pilkades Damai Di Kabupaten Toba

Berikut Kronologi yang disampaikan oleh Saut Pasaribu :

Berawal adanya perusahaan PT.NH (Nusantara hidrotama) yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) mengutamakan air sebagai sumber energi pembangkit listrik, dimana pada hasil koordinasi rapat sebelumnya dengan masyarakat dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan Pejabat Kelurahan tidak ada dibahas pertambangan batu.

Seiring waktu berjalan perusahaan PT Nusantara Hidrotama melakukan pertambangan batu yang diduga dibawa keluar lokasi yang diduga merugikan masyarakat kelurahan Onan Hasang.

Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan LPM melakukan rapat pada tanggal 14 Agustus 2023 dikantor kelurahan dengan hasil rapat untuk dihentikannya aktivitas kaeluarnya batu dari lokasi yang dikuasai oleh PT Nusantara Hidrotama sebelum ada legalitas dan sosialisasi kepada masyarakat.

Awal Mula Kasus Penganiayaan Yang Ditersangkakan Kepada Kedua Tersangaka.

1. Pada tanggal 20 Agustus 2023, berkisar pukul 21 :00, saudara Musran Pasaribu dari sebagai wartawan media Polmas Poldasu meliput aktivitas truk batu yang keluar dari lokasi timbangan PT. NH menuju jalan besar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bapak Dr. Oloan Paniaran Nababan. SH. MH. Sebagai Inspektur Upacara HUT RI Di Rutan Kelas IIB Humbahas

2. Musran Pasaribu berdiri disekitar lokasi Halte PT. SOL dan langsung mengambil gambar Mobil Truk yang diduga berisi batu hasil produksi mesin Crusher.

3. Lalu tiba-tiba datang seseorang yang diketahui bernama Tanda Siregar (Hamonangan) mendekati Musran Pasaribu, mencoba merampas HP yang sedang merekam milik Musran Pasaribu.

4. HP milik Musran Pasaribu lalu lepas dari genggaman tangannya, sehingga Musran Pasaribu dengan cepat mengambil HP tersebut dalam posisi badan tunduk wajah menghadap ke tanah.

5. Tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada didepannya, sehingga tanpa sengaja saat berdiri bagian kepala Musran Pasaribu membentur wajah Tanda Siregar dan mengluarkan darah.

6. Hari Selasa, 20 Agustus 2023, sekira pukul 11 :00 Wib, Musran Pasaribu bersama Korda Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi Jurnalis dan merampas HP milik wartawan’ Musran Pasaribu ke Polres Taput, namun laporan tersebut harus dibuat tertulis.

Baca Juga :  Jual Chips Higgs Domino, Polda Sumut Tangkap Kasir Kedai Kopi

7. Berkisar pukul 17 :00 Wib , bertempat di Warung Kopi Tanggul Sigeaon datanglah beberapa anggota Polres Taput dengan membawa surat perintah penangkapan atas nama pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, dengan Tersangka Musran Pasaribu.

8. Tersangka Musran Pasaribu tidak kenal dengan Pelapor yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor.

9. Akhirnya Musran Pasaribu dibawa ke hadapan penyidik Polres Taput dan diperiksa hingga malam dan ditahan.

Saut Pasaribu beserta kabiro Media Tabloid Polmas Poldasu dan LSM aktivis lingkungan hidup sudah menemui Kapolres Taput,

“Kita bukan mengintervensi Hukum, tadi kita sudah bertemu dengan Bapak Kapolres Taput, AKBP. Johanson Sianturi SIK diruangannya. Beliau mengatakan akan dikaji ulang,” tutup Saut Pasaribu.(25 Agustus 2023)

Saut Pasaribu berharap kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi agar kembali mengevaluasi kasus tersebut demi penegakan hukum yang seadil-adilnya.

(Timbul.S)

Berita Sebelumnya :

https://fokusnews.online/gercep-polres-taput-tangkap-2-orang-pelaku-sangat-diapresiasi-keluarga-korban/

banner 468x60
error: Content is protected !!