banner 468x60

Kepala Desa Kasus Korupsi 2.4M, Dihadiahi Baju Mirip Shopee

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News,Cilacap – Dalih meningkatkan pendapatan desa, seorang kepala desa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dibekuk polisi karena melakukan korupsi senilai 2,4 miliar rupiah.

Dengan menggunakan baju oren, Diana Heri Utama (39), Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah digiring petugas kepolisian.

banner 468x60

Modus yang di gunakan pelaku yakni menguasai keuntungan sewa puluhan ruko milik pemerintah desa. Uang sewa yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya di setorkan ke kas desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

” Dengan dalih meningkatkan PAD, kemudian membangun beberapa ruko, menggunakan tanah milih desa, berjumlah 23 ruko menjadi 24 dan 7 kios, namun diperjalananya, uang hasil sewa tidak disetorkan kepada APBDes.”kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Baca Juga :  Camat Harian & Kapolsek Harian Boho bersama Pemerintah Desa Laksanakan Jumat Bersih Membersihkan Eceng Gondok Di Perairan Danau Toba

Kasus ini bermula saat tersangka yang menjabat Kepala Desa Karangpucung, menerbitkan peraturan desa atau perdes tentang pembangunan rumah ruko dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan desa pada tahun 2019.

Sebanyak 23 ruko dan 7 kios tersebut dibangun di atas tanah milik pemerintah Desa Karangpucung. Pembangunan ruko tersebut juga bermasalah karena tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Setelah pembangunan selesai, ruko tersebut disewakan kepada para pedagang dengan harga dua ratus juta rupiah selama 25 tahun. Namun uang hasil sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa, melainkan dinikmati oleh sang kepala desa.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Swakelola Di SMA Negeri 1 Pakkat Diduga Asal Jadi

Tersangka berdalih jika pihak desa tidak berhak menerima keuntungan, karena uang sewa dari pedagang digunakan untuk membangun kembali ruko dan kios lainya.

“Disitu ada beberapa aturan yang mengikat, dimana saat desa melakukan pungutan itu harus melaporkan, karena itu merupakan hasil negara atau desa. Jumlah kerugiannya 2,4 miliar. Modusnya jelas, memperkaya diri sendiri, karena hasil sewa atau penjualan 24 kios plus 7 kios baru tidak dilaporkan” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai 200 juta rupiah sisa hasil sewa ruko dari pedagang. Selain itu polisi menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Baca Juga :  Bupati Membuka Kegiatan Pengembaraan Kebangsaan

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 2 dan 2 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red)

 

 

 

banner 468x60
error: Content is protected !!