banner 468x60

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumut Sidak Lapas Siborongborong

Avatar photo
banner 468x60

Siborongborong-Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (SIDAK) oleh Tim Kemenkumham Sumatera Utara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong dipimpin oleh Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan, Kriston Napitupulu. (06/02/2024)

Tim Kemenkumham Sumatera dan Para Petugas Lapas Siborongborong melakukan apel sebelum sidak dipimpin oleh Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan di dampingi oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Yusrifa arif dan Kepala Seksi Kamtib, Jeremia Kacaribu.

banner 468x60

Sasaran utama sidak kali ini adalah untuk memastikan tidak adanya barang terlarang didalam kamar hunian seperti handphone, obat-obatan terlarang, benda tajam, serta barang berbahaya lainnya. “Meskipun suasana sedang aman dan damai, bukan berarti kita bisa lengah dan menurunkan kewaspadaan. Oleh karena itu, tujuan sidak kali ini adalah untuk menggeledah kamar hunian secara acak untuk memastikan tidak adanya barang berbahaya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” pungkas Kriston Napitupulu.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Taput Ke Lapas Siborongborong Disambut Baik Warga Binaan, 603 Dapat Remisi Dan 15 Langsung Bebas

Selama penggeledahan, tim Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksa badan warga binaan terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan menggeladah kamar, kamar mandi, loker, ventilasi hingga ke kolong kamar. Ini semua untuk memastikan agar tidak ada barang berbahaya berada di dalam kamar warga binaan.

Baca Juga :  Pemkab samosir & Kopnakerindag Samosir Dukung Pengembangan UMKM

Penggeledahan kali ini tidak ditemukan adanya obat terlarang dan handphone, namun tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berhasil mengamankan benda terlarang seperti Mini Speaker, gunting, jepit kuku, pisau, dan lain sebagainya, selanjutnya Barang hasil razia di inventarisir dan dilakukan pemusnahan.

Baca Juga :  4 Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Simalungun

 

banner 468x60
Penulis: Jonson SimamoraEditor: BP
error: Content is protected !!