banner 468x60
BeritaDaerahKab. Samosir

Dinas Kesehatan Samosir & BKD Samosir Perlu Penerapan Apel Pagi & Apel Sore Dan Displin Jam Kerja Pegawai Di Jajaran Puskesmas

Avatar photo
30
×

Dinas Kesehatan Samosir & BKD Samosir Perlu Penerapan Apel Pagi & Apel Sore Dan Displin Jam Kerja Pegawai Di Jajaran Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Samosir – Sesuai Pengamatan Fokus News di Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Bahwa Salah Satu Puskesmas Sangat Jarang Melakukan Apel Pagi , dan Pimpinan Pusksesmas tersebut sering terlambat Masuk Jam kerja,Masuk Jam 12,jam 12 dan pulang kerjapun kadang sangat cepat ,yaitu sekitar pukul 13.00 wib,dan ada juga Stap pegawai puskesmas tersebut ada yang jarang masuk kerja disaat jam kerja ,dan ada pula bebas cuti libur sampai beberapa hari.

Padahal Sebagai bentuk penerapan disiplin dan wadah untuk meningkatkan komunikasi antara pimpinan dan jajaran pegawai/staf Puskesmas,sangat diperlukan sebagai mana mestinya sesuai Peraturan sesuai surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

banner 468x60

“agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya. Karena pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

” Apel pagi dapat meningkatkan disiplin para pegawai beserta staff untuk selalu tepat waktu dalam mengikuti apel pagi’,. Apel menjadi sarana penting untuk menerima dan mendengarkan pengarahan dari pimpinan, sehingga dapat tercapainya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja Puskesmas . Apel pagi sangat begitu penting, karena merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab bagi seluruh staf Puskesmas ,untuk Meningkatkan semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, memberikan pelayanan kesehatan yang semakin optimal bagi masyarakat di wilayah Kecamatan itu,” ungkapnya.

Fokus News Konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupeten Samosir Dr Dina Hutapea mengatakan bahwa untuk Kegiatan apel pagi perlu dilaksanakan di setiap puksesmas tampa terkecuali, Karena Apel Pagi maupun Apel Sore harus efektif,Untuk peningkatan disiplin pegawai, tidak hanya terkait jam masuk dan pulang kerja saja, tetapi juga disiplin dalam penyelesaian pekerjaan dan target-target yang menjadi tanggung jawabnya tanpa mengeluhkan jam kerja yang dijalani, Dr Dina Hutapea juga berterimakasih atas informasi yang di sampaikan Fokus News tentang adanya Pusksesmas jarang melakukan Apel Pagi dan Pegawai yang jarang masuk dan lain sebagainya, karena ini salah satu bentuk kepedulian kritik membangun,hali ini adalah bentuk sinerginitas pers dengan pemerintah,saya Pasti Akan Mencek Ricek kelapangan nantinya dan bila perlu akan di bina sebagai mana mestinya,ujarnya.

Sementara itu,Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Samosir Rohani br Bakkara saat dikonfirmasi Fokus News tentang UU kedispilinan PNS ,Mengatakan Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST Bersama DPRD Samosir Mensahkan Perda P-APBD Tahun Anggaran 2023

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah terdiri atas 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan untuk Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 8, berisi tentang ketentuan mengenai Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Seluruh rincian mengenai Hari kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari para Menteri.

Peraturan Presiden ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN sehingga kinerja Pegawai ASN dapat meningkat.

Baca Juga :  Personil Polres Samosir Berhasil Tangkap Pelaku Ke-3 Persetubuhan Gadis Remaja 16 Tahun

Lebih lanjut, Rohani Bakkara Menambahkan bahwa Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:
1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).ujar nya.

Baca Juga :  Ephorus HKBP Blokir Wa Media Saat Konfirmasi Terkait Konflik Jemaat HKBP Cibinong Bogor

Selanjutnya ,Kepala Insfektur Kabupaten Samosir MT.Sitinjak saat dikonfirmasi fokus news tentang adanya Salah puskesmas di salah satu kecamatan yang sangat jarang melaksanakan Apel Pagi ,Jam masuk kerjanya sering terlambat,pegawai nya bebas keluar masuk saat jam kerja dan lain sebagainya,
Itu perlu di panggil untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,Namun M.T sitinjak berharap jika berita nya diterbitkan mohon jangan di muat Nama puskesmas tersebut,agar tidak menyalahi aturan hukum.dan Kami Akan Cek ricek semua puskesmas yang ada di wilayah samosir tampa pilih bulu,

MT.Sitinjak Menambahkan bahwa Kewajiban sebagai PNS seperti yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, kedisplinan juga sangat besar artinya bagi peningkatan efisiensi dan efektifitas peningkatan kinerja seluruh pegawai.

Kedisiplinan merupakan kunci bagi keberhasilan program-program yang akan dilaksanakan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat diberikan secara profesional dan maksimal. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan integritas dan profesionalitas.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai maka secara tidak langsung akan membawa pengaruh yang besar terhadap perilaku Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang tentunya apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Dalam upaya meningkatkan kedisplinan diharapkan agar para pegawai dapat memahami secara cermat peraturan dan tata tertib khususnya mengenai mekanisme absensi diilingkungan pemerintahan kabupaten samosir.

dan jenis hukuman pelanggaran disiplin baik berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. khususnya pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja termasuk tindakan dan prosedur pejabat yang berwenang menghukum bagi setiap pegawai maupun calon pegawai,
Sehinga diperlukan pemberlakuan absensi dengan sistem Finger Print ini jangan dijadikan beban bagi pegawai selaku aparatur negara dan terus berusaha memberikan hasil yang optimal, untuk meningkatkan komitmen kita khususnya disiplin masuk dan pulang kerja,pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!