Jakarta – Rocky Gerung Saksi sebagai Ahli kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut B Panjaitan yaitu terdakwa direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidyanti. (9/10)
Ditayangkan di akun Youtube MerdekaDotCom, Rocky Gerung setelah disumpah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN JAKTIM) menjawab pertanyaan dari penasehat Hukum dari pihak terdakwa terkait pengalamannya diakademik, diterangkan bahwa beliau pernah mengajar di Universitas dalam 10 tahun terakhir,
“ Mungkin 200 Universitas, saya mengajar di Universitas Indonesia, dan saya mengajar hampir separoh di Universitas Muhammadiyah,terkhir saya mengajar di UPN, Sestimpimpolri, Lemhamnas, Sesko TNI, Saya mengajar di Universitas Mahkamah Agung. Dan Saya mengajar Online di ITB dan IPB. Mungkin gak cukup waktu kalau diterangakan semuanya,” ungkap Rocky.
Rocky Gerung juga mengatakan pernah memberi training di Mahkamah Agung, Ombudsma, KPK dan Lemhanas.
Setelah memaparkan pengalamannya terkait keahliannya, Rocky juga ditanya penuntut umum terkait cara yang baik mengutarakan berpendapat dan kebebasan berekpresi dimuka umum. Rocky malah meledek Jaksa penuntut Umum, dengan mengatakan pertanyaan,
“ Saudara tidak tahu caranya sehingga mesti tanya ke saya,” kata Rocky disambut tepuk tangan yang hadir dalam sidang.
“ Bagaimana caranya tuh, dengan muda saya bilang tidak ada caranya tuh. Karena kebebasan berpendapat itu adalah hak, jadi tidak ada caranya. Yang Musti saudara tanya bagaimana membatalkan orang yang menghalangi kebebasan berbicara itu yang akademis, kan diforum akademis ini saya dipanggil sebagai saksi ahli,” jawab Rocky.
Dilanjut, dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Apakah Kebebasan berekpresi itu absolut?
“ Dia tidak absolut bila ucapan saudara itu tiba bersamaan ke hidung orang yang saudara kritik, jadi langkah ke dua dari berbicara karena berpikir, jadi yang absolut adalah kebebasan berpikir bukan kebebasan berbicara.” Kata Rocky.
Rocky mengatakan bahwa yang Absolut adalah kebebasan berpikir, namun ketika diekspresikan tentu membutuhkan alat-alat ekpresi yaitu artikulasinya lewat penyampaian dan bahasa yang menimbulkan kotroversi,
“ Kalau saya ekspresikan itu dengan menembak orang, itu pasti tidak absolut dong, jadi bedakan antara status ontologi kebabasan di kepala dan status epistemik yang ditimbulkan karena perdebatan akibat saya mengucapkan. Itu bedanya.” Jelas Rocky.
Kembali Jaksa Penuntut Umum bertanya, apakah di Indonesia kebebasan berekpresi itu di Indonesia Absolut?
“ Ya elah, dimana-mana prinsip tadi itu berlaku, mau di Indonesia mau di neraka kan itu dasarnya.” Jawab Rocky.