Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) NTT untuk menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertajuk “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”. Acara ini berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, di Ballroom Gedung DPD Provinsi NTT dengan partisipasi aktif dari 142 peserta, baik secara luring maupun daring.
Ketua Umum Kadin NTT, Bobby Liyanto, membuka acara dengan mengapresiasi sinergi antara KPP Pratama Kupang dan Kadin NTT yang telah berjalan dengan baik. “Kami berterima kasih atas upaya KPP Pratama Kupang dalam mendukung kami, para pelaku usaha, khususnya melalui sosialisasi terkait Coretax, penyesuaian tarif PPN, serta pajak bagi UMKM,” ujar Bobby dalam sambutannya.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak di wilayahnya atas kontribusi terhadap penerimaan negara. Rimedi juga memperkenalkan sistem Coretax yang diharapkan mampu memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan akurat.
“Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang terintegrasi, mencakup proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan. Dengan Coretax, kami yakin layanan perpajakan akan menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP),” jelas Rimedi.
Selain itu, Rimedi menyoroti penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Pada sesi berikutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Joshua Deno Christwen Harefa, memberikan paparan mendalam mengenai penggunaan aplikasi Coretax. “Aplikasi Coretax menyederhanakan layanan bagi Wajib Pajak. Semua proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pengajuan permohonan, kini dapat dilakukan dalam satu sistem,” ungkap Joshua.
Joshua juga mengajak peserta untuk mencoba Simulator Coretax melalui laman resmi DJP Online. Peserta dapat mendaftarkan akun simulasi untuk mempelajari sistem baru ini secara mandiri.
Ferry Vincentius, Komite Tetap Perpajakan Kadin NTT, bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar dampak Coretax pada operasional bisnis mereka.
Seorang peserta, Yulius Marianto, yang merupakan pengusaha di sektor ritel, mengungkapkan bahwa Coretax dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih praktis. “Jika sistem ini berjalan seperti yang dijelaskan, kami para pelaku UMKM akan sangat terbantu,” ujarnya.
Selain membahas Coretax, kegiatan ini juga menyoroti kebijakan perpajakan terkini yang relevan bagi dunia usaha, seperti fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok dan layanan dasar.
Kerja sama KPP Pratama Kupang dan Kadin NTT ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah NTT.
Rimedi Tarigan menegaskan bahwa upaya seperti ini akan terus dilanjutkan untuk memberikan edukasi perpajakan yang komprehensif kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Di penghujung acara, peserta diajak untuk berkomitmen memanfaatkan layanan perpajakan digital demi efisiensi administrasi bisnis. Dengan Coretax, KPP Pratama Kupang optimis layanan perpajakan akan menjadi lebih transparan dan terpercaya.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat menciptakan perubahan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. “Dengan mendukung dunia usaha melalui edukasi perpajakan, kami turut membangun fondasi yang kokoh untuk kemajuan NTT,” tutup Rimedi.
(Kevin)