Samosir – PT Toba Pulp Lestari Tbk turut prihatin atas musibah banjir bandang yang terjadi di empat desa (Siparmahan, Dolokraja, Hariarapohan, Sampurtoba) Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.Banjir bandang Samosir terjadi pada Senin, 13/11/2023 sekira pukul 19.30 Wib, yang disertai hujan lebat.
Sebagai wujud kepedulian perusahaan, TPL melalui program CD/CSR hadir berkontribusi dengan memberikan dukung berupa air bersih dan bantuan sembako kepada masyarakat di yang terdampak.
Dukungan yang di berikan kepada pada para korban musibah banjir di kabupaten Samosir tersebut berupa, bahan sembako yang terdiri dari beras, gula, telur, bubuk teh, mi instan, minyak goreng dan kopi.
Kemudian ditambah dengan 3 unit mobil tangki dengan kapasitas tangki 5 ribu liter sebanyak 2 unit serta 1 mobil tangki dengan kapasitas 16 ribu liter untuk keperluan air bersih.
Monang Simatupang Fiber Head TPL Saat Di konfirmasi Fokus News mengutarakan, untuk diketahui bersama perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan. PT TPL berkomitmen untuk pembangunan berkelanjutan yang bertanggung jawab di semua lokasi operasional dan Kebijakan kelestarian meliputi perlindungan dan konservasi hutan dengan mendukung konservasi inisiatif konservasi keanekaragaman dan karbon.
Mendukung masyarakat lokal dengan program CSR secara proaktif terutama pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan sistem pertanian, Menghormati hak masyarakat adat dan komunitas, Kepatuhan hukum dan berpartisipasi dalam skema sertifikasi pengelolaan hutan lestariMempertahankan Sertifikasi Standart verifikasi legalitas kayu (SVLK)
* Bantah Tudingan Perusak Hutan *
Selanjutnya, Monang Simatupang Selaku Fiber Head PT TPL Menambahkan Mengenai tudingan perusakan hutan dan apalagi ilegal logging TPL membantah hal tersebut. TPL mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi dan Nilai Konservasi Tinggi pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.
Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori kawasan hutan lindung. Sesuai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
– Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 307 tahun /2020
PT TPL adalah sebagai Pengusahaan Hutan Tanaman dengan Produksi Jenis Kayu Eucalyptus,ujar Monang Simatupang