KABANJAHE – Sidang lanjutan gugatan pungutan iuran Komite SMAN 1 Kabanjahe No. 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj, 2 Juni 2026, membongkar fakta baru.
Saksi Waka Kesiswaan Kalvin Ginting mengakui terima “uang transport” Rp1.250.000/bulan selama 12 bulan dari dana SPP orang tua. Saksi lain Tamariska Br Ginting juga terima honor Wali Kelas Rp600rb/bln + Staf Kurikulum Rp500rb/bln dari sumber pungutan yang sama.
”Ini pengakuan terang-benderang. Dana orang tua dipakai bayar guru. Padahal gaji guru sudah dari negara. Permendikbud 75/2016 jelas melarang itu,” ujar Penggugat Suferyadma Pandia, S.H.
Sidang juga soroti Bendahara Komite Sariana Br Sembiring yang tanda tangan semua aliran dana, tapi namanya tidak ada di SK struktur Komite resmi. Lebih janggal, Sariana yang sudah disumpah hakim justru batal diperiksa sebagai saksi kunci.
”Yang pegang duit ratusan juta nggak mau bicara setelah disumpah. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Sidang selanjutnya agenda kesimpulan sebelum putusan. Perkara ini jadi sorotan karena menyangkut tata kelola dana pendidikan di Karo.
(Tim)














